Muncikari 17 Tahun Ditangkap, Polresta Kendari Janji Patroli Hotel

Muncikari 17 Tahun Ditangkap, Polresta Kendari Janji Patroli Hotel - GenPI.co SULTRA
Polresta Kendari meningkatkan patroli manual dan siber untuk merespons maraknya perdagangan orang di ibu kota Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto ilustrasi: Antara)

Polisi meminta masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi TPPO.

Nantinya, pelaku TPPO akan dijerat pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

”Ancaman pidana paling rendah tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (ant)

BACA JUGA:  Foto Seksi Clairine Clay Dipakai Prostitusi Online, Jushua Suherman Murka

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya