Polisi meminta masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi TPPO.
Nantinya, pelaku TPPO akan dijerat pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
”Ancaman pidana paling rendah tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (ant)
BACA JUGA: Foto Seksi Clairine Clay Dipakai Prostitusi Online, Jushua Suherman Murka
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News