Berdasarkan informasi yang digali, IS mendapat barang haram itu dari CP seharga Rp300 ribu.
”Rencananya akan digunakan sendiri,” ujarnya.
IS dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Pelajar Konawe Edarkan Sabu-Sabu Terancam 6 Tahun Penjara, Duh!
”Ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News