Ambil Sabu, Oknum ASN Basarnas Kendari Digerebek Warga

Ambil Sabu, Oknum ASN Basarnas Kendari Digerebek Warga - GenPI.co SULTRA
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Basarnas Kendari IS, 39, ditangkap warga karena terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu. (Foto ilustrasi: Antara)

Berdasarkan informasi yang digali, IS mendapat barang haram itu dari CP seharga Rp300 ribu.

”Rencananya akan digunakan sendiri,” ujarnya.

IS dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Pelajar Konawe Edarkan Sabu-Sabu Terancam 6 Tahun Penjara, Duh!

”Ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya