Uniknya, berdasarkan pengakuan mereka hanya memesan satu paket. Namun yang mereka terima justru lebih banyak.
”Mereka katanya pesan hanya satu paket dan ternyata yang datang ada delapan paket,” ucap Bahri.
Kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: BNN Sultra Sita 2,1 Kilogram Ganja, Waduh
”Ancaman paling lama penjara 20 tahun,” tegas dia. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News