Maka dari itu, KPU kabupaten/ kota tidak boleh lagi memasukkan honorarium PPK dalam proposal anggaran mereka.
”Jadi, di kabupaten/ kota itu tidak lagi memasukkan pembiayaan PPK karena provinsi sudah membiayai itu,” tegasnya. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News