Pembelajaran di Sekolah Kendari Berbeda, Begini Skemanya

Pembelajaran di Sekolah Kendari Berbeda, Begini Skemanya - GenPI.co SULTRA
Proses pembelajaran peserta didik di salah satu sekolah di Kota Kendari. Foto: Apriliana Suriyanti/GenPI.co

GenPI.co Sultra - Pemkot Kendari menerapkan klasifikasi dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan peserta didik dalam pembelajaran di sekolah.

Saat ini pembelajaran untuk siswa yang sudah dan belum divaksin covid-19 berbeda.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Tahun Ajaran 2021/2022.

BACA JUGA:  Minyak Goreng Mahal, Istri Wali Kota Kendari Punya Tips Jitu

Aturan tersebut menyasar murid jenjang sekolah dasar (SD) dan Sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Kendari mulai 7 sampai 19 Maret 2022.

"Dalam SE itu ditetapkan peserta didik yang sudah divaksinasi dosis satu atau dosis dua bisa melakukan PTMT,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadis Dikmudora) Kota Kendari Makmur, Selasa (8/3).

BACA JUGA:  Istri Wali Kota Kendari Punya Kabar Bahagia, Warga Pasti Happy

Dia menjelaskan peserta didik yang belum menjalani vaksinasi bisa melakukan PJJ atau daring secara penuh enam hari kerja.

Makmur menilai SE yang dibuat Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir itu adalah upaya pengendalian dan penanganan kasus covid-19 di seluruh satuan pendidikan.

BACA JUGA:  Kabar Baik Kasus Covid-19 di Kendari, Alhamdulillah

"Kami perlu mengklasifikasi yang sudah dan belum divaksin berbeda cara penyampaian kegiatan belajar mengajarnya," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya