Astaman menjelaskan LK mengancam keluar dari rumah. Satu jam berselang dirinya ditanya alasan belum pergi.
Pasangan suami istri itu bertengkar. LK mengancam akan membunuh istrinya. Korban emosi dan mengambil gelas Tupperware.
Dia hendak melemparkan gelas itu ke arah LK. Namun, LK bisa menangkap tangan istrinya.
BACA JUGA: Minyak Goreng Mahal, Istri Wali Kota Kendari Punya Tips Jitu
“Pelaku membanting istrinya ke tempat tidur dan menghantam wajahnya menggunakan gelas tersebut," ungkap Astaman.
LK pun harus berurusan dengan hukum. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Istri Wali Kota Kendari Punya Kabar Bahagia, Warga Pasti Happy
"Dia akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta" jelas Astaman. (mcr6/jpnn)
BACA JUGA: Kabar Baik Kasus Covid-19 di Kendari, Alhamdulillah
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News