Korban pun membuka pintu dengan paksa dan mendapati sejumlah barang miliknya di dalam rumah telah hilang.
Sejumlah barang berharga yang hilang, meliputi; satu TV 55 inci, dua TV ukuran 24 inci, mesin las 900 watt, serta tabung elpiji tiga kilogram.
”Total kerugian diperkirakan sebesar Rp15 juta,” jelasnya.
BACA JUGA: Agen Gas Dilarang Naikkan Harga Elpiji, Polres Kolaka Utara Siapkan Sanksi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
”Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tegasnya. (ant)
BACA JUGA: Polisi di Kendari Ronda Malam, Cari Maling Spesialis Rumah Kosong
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News