Hal tersebut dilakukan karena perpanjangan PPKM Level 3 sampai 14 Maret 2022 mengikuti In Mendagri yang terbaru.
”Selain PTM 50 persen, protokol kesehatan juga ketat seperti wajib jaraknya diatur, memakai masker dan menambah hand sanitizer untuk cuci tangan,” terangnya. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News