Guna mengantisipasi kejadian serupa, pihak kepolisian akan melakukan patroli cipta kondisi di lingkungan masyarakat.
Kedua pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News