Mirip Klitih Jogja, Warga Kendari Kena Panah dan Parang di Jalan

Mirip Klitih Jogja, Warga Kendari Kena Panah dan Parang di Jalan - GenPI.co SULTRA
Petugas menunjukkan barang bukti milik sekelompok pemuda yang tidak dikenal. (Foto: Apriliana Suriyanti/GenPI.co)

Guna mengantisipasi kejadian serupa, pihak kepolisian akan melakukan patroli cipta kondisi di lingkungan masyarakat.

Kedua pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya