”Korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.
Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Kejahatan Terhadap Jiwa Orang dan atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian Orang.
”Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Jupen.
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News