”Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku DA dan RI yang melarikan diri,” tandasnya.
Semua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News