Nih, Penampakan 3 Buron Pelaku Aksi Brutal di Kendari

Nih, Penampakan 3 Buron Pelaku Aksi Brutal di Kendari - GenPI.co SULTRA
Tiga pelaku aksi penganiayaan terhadap dua orang kakak beradik di Jalan Saranani Kota Kendari. (Foto: Dok Polresta Kendari)

”Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku DA dan RI yang melarikan diri,” tandasnya.

Semua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya