Bilangnya Pinjam, Tahu-Tahu 4 Motor Masuk Pegadaian, Nekat Banget

Bilangnya Pinjam, Tahu-Tahu 4 Motor Masuk Pegadaian, Nekat Banget - GenPI.co SULTRA
Tersangka penggelapan dan pencurian motor, DD, di Kendari diamankan Polsek Mandonga. (Foto: Dok. Polresta Kendari)

Perlu diketahui, pelaku masih dalam tahap pembebasan bersyarat kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018.

DD divonis pengadilan negeri setempat dengan hukuman penjara selama lima tahun tiga bulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DD sudah tiga kali melakukan penggelapan dan pencurian sepeda motor yaitu merek Jupiter Z, Yamaha Fino, dan Honda Vario.

Atas perbuatannya, DD harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Mandonga dan dikenakan Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP.

”Hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya