Terobsesi Punya Motor, Bocah 15 Tahun di Kendari Curi Yamaha Mio

Terobsesi Punya Motor, Bocah 15 Tahun di Kendari Curi Yamaha Mio - GenPI.co SULTRA
Tersangka pencurian motor diamankan di Polsek Mandonga Kendari. (Foto: Apriliana Suriyanti/GenPI.co)

”Motif melakukan pencurian adalah untuk dimiliki dan digunakan sehari-hari,” tuturnya.

Tidak sampai di situ, petugas juga menemukan barang bukti sepeda motor yang warnanya sudah diubah menjadi hitam dengan menggunakan pilox.

”Motor tersebut berwarna merah, namun tersangka mengubah warnanya menjadi hitam,” jelasnya.

Atas perbuatannya, RS disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Mengingat tersangka pencurian masih di bawah umur, pihak kepolisian akan melakukan upaya diversi sesuai UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pelajar SMP di Kendari Nekat Curi Motor

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya