Dirinya mengimbau bagi masyarakat yang terjebak pinjol atau investasi ilegal bisa melapor SWI atau melalui situs waspadainvestasi.ojk.go.id dan kepolisian daerah.
”Guna memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen, OJK telah mengembangkan aplikasi portal pelindungan konsumen (APPK) melalui situs https://kontak157.ojk.go.id,” pungkasnya. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News