”Tetapi cara oknum guru memintanya pulang dan direkam tidaklah tepat,” tegasnya.
Mantan kepala SMAN 3 Jakarta itu menilai tindakan oknum guru tersebut berisiko besar membuat mental anak jatuh.
Apalagi, kondisi sang anak sudah kelas akhir dan akan mengikuti ujian kelulusan sebentar lagi.
”Kejadian itu bisa dikategorikan sebagai kekerasan psikis atau mental dan berpotensi kuat melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” sebutnya.
Pihaknya merekomendasikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Konawe melakukan home visit kepada anak, korban kebijakan sekolah itu.
”Korban layak mendapat asesmen psikologi untuk mendapatkan hak pemulihan jika siswa itu mengalami masalah psikologi dari dampak kasus ini,” pungkasnya. (fat/jpnn)
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Viral Oknum Guru Usir Siswa yang Belum Vaksinasi Covid-19, Bu Retno Bereaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News