Pelaku Pengrusakan Apotek Kendari Sultra Ditangkap, 2 Buron

Pelaku Pengrusakan Apotek Kendari Sultra Ditangkap, 2 Buron - GenPI.co SULTRA
Polresta Kendari membekuk seorang pelaku pembusuran Apotek Puuwatu Farma Kota Kendari. (Foto: Dok Polresta Kendari)

”Mendengar itu, tersangka AR, FH, AP, ditambah dengan FD melakukan pengrusakan dengan menggunakan senjata tajam,” ucapnya.

Akibat penyerangan itu, beberapa fasilitas apotek rusak. Di antaranya tiga buah etalase, sebuah showcase, dan lemari kaca.

”Kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa dua buah parang, empat buah anak busur, empat buah batu, dan sebuah celana motif loreng yang dikenakan pelaku.

Diketahui pada Sabtu (19/3) lalu, sebuah apotek yang terletak di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kendari, diserang sekelompok orang pada pukul 22.00 WITA.

Atas perbuatannya, pelaku AR dikenakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama Terhadap Barang dan atau Pengrusakan.

”Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tegasnya.

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya