”Lalu sekitar pukul 10.00 WITA, EBO mengunggah foto barang tersebut di Facebook untuk dijual,” ujar dia.
Namun ternyata, pembeli dari knalpot tersebut merupakan pemiliknya sehingga pelaku dilaporkan ke petugas kepolisian.
Barang bukti yang ditemukan antara lain; enam buah knalpot, dua buah kaca spion, dua buah kunci pas ukuran 14 dan ukuran 10, serta baju kaos yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
”Maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News