Mulai 1 Ramadan, Pemkot Kendari Atur Jam ASN dan Tempat Hiburan

Mulai 1 Ramadan, Pemkot Kendari Atur Jam ASN dan Tempat Hiburan - GenPI.co SULTRA
Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar. (Foto: Apriliana Suriyanti/GenPI.co)

GenPI.co Sultra - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari siap menerapkan sejumlah aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaku usaha selama Ramadan 2022 nanti.

Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, aturan tersebut antara lain mengatur jam kerja ASN termasuk pelaku usaha seperti rumah makan dan tempat hiburan.

”Surat Edaran (SE) sudah dipersiapkan dan akan diterapkan saat Ramadan nanti,” katanya saat ditemui, Rabu (30/3).

Namun, kata dia, SE tersebut belum disahkan Wali Kota Kendari sehingga dirinya belum bisa menerangkan aturan tersebut secara rinci.

”Pak Wali (Sulkarnain Kadir) masih di luar daerah jadi masih menunggu untuk ditandatangani, yang jelas aturan tersebut akan berjalan mulai 1 Ramadan nanti," tuturnya.

Dia menjelaskan, bunyi SE wali kota kurang lebih sama dengan tahun sebelumnya.

Menurutnya, para pelaku usaha sudah terbiasa dengan aturan yang berlaku setiap tahun khususnya di bulan Ramadan.

Dia mengungkapkan, restoran tidak buka dari pagi sampai sore. Sementara tempat hiburan malam harus ditutup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya