GenPI.co Sultra - Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memasukan surat aduan Dit Reskrimsus Polda setempat.
Aduan yang diajukan pada Selasa, (29/3), itu terkait dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan PT Rajawali Soraya Mas dan PT CS8 di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Wawan mengungkapkan, dua perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas tambang secara ilegal.
”Tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah koridor,” ungkapnya.
Wawan menjelaskan, penambangan ilegal tersebut diklaim sudah beroperasi hampir satu tahun belakangan.
Berdasarkan dugaan awal tersebut, pihaknya memutuskan memasukan aduan ke Polda Sultra.
”Kami meminta untuk segera dilakukan penyelidikan terkait pertambangan ilegal tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Wawan menyebutkan adanya oknum polisi berinisial SGT yang diduga kuat membekingi kegiatan pertambangan ilegal itu.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PT Rajawali dan PT CS8 Konut Dilaporkan ke Polda Sultra Soal Pertambangan Ilegal
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News