Jika melewati batas waktu, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut.
Tindakan tegas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 atau PKP2B dan Kontrak Karya akan dilakukan pengakhiran. (chi/jpnn)
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kementerian ESDM Hentikan Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan PT TMM
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News