”Korban yang tak terima dengan tindakan pelaku langsung melakukan pelaporan di Polres Muna untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan penangkapan di tempat pelaku bekerja.
”Dari tindakan yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai R 10 juta,” jelasnya.
Astaman juga menyebutkan bahwa pelaku ini merupakan seorang residivis yang sudah keluar masuk penjara sebanyak empat kali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP Junto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP.
”Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Demi Harga Diri Seorang Ibu, Aku Cari Engkau
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News