Tempat Hiburan Bandel di Kendari Bakal Kena Sanksi Berat

Tempat Hiburan Bandel di Kendari Bakal Kena Sanksi Berat - GenPI.co SULTRA
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari Samsul Alam. (Foto: Apriliana Suriyanti/GenPI.co)

Diketahui, SE tersebut berlaku tiga hari sebelum bulan Ramadan sampai tiga hari setelah Lebaran Idul Fitri.

”Terhitung sejak 31 Maret sampai 5 Mei nanti,” pungkasnya.

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya