Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tenggara atau BPN Sultra menyerahkan 500 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap alias PTSL ke warga.
Penyidik Polri menggelar rekonstruksi kasus premanisme perusakan gudang ekspedisi dengan tiga tersangka, yakni Pendi, Muksin dan Heskiel Aprianto Sitorus.