Mahasiswi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan mantan Penjabat atau Pj kepala desa alias kades di Sulawesi Tenggara bertambah menjadi tiga orang.
Penyidik Polri menggelar rekonstruksi kasus premanisme perusakan gudang ekspedisi dengan tiga tersangka, yakni Pendi, Muksin dan Heskiel Aprianto Sitorus.