GenPI.co Sultra - Penduduk Kaledupa di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggunakan aturan adat untuk menjaga ekowisata hutan mangrove.
Pimpinan Adat Barata Kahedupa La Ode Saidin mengatakan, pemerintah setempat menggandeng tokoh adat dalam menerapkan dan menegakkan aturan adat .
”Aturan berlaku bagi siapa saja yang mencoba merusak atau pun mencemari kawasan mangrove di daerahnya,” katanya, Minggu (24/4).
Saidin menjelaskan, siapa pun yang terbukti merusak atau merambah kawasan hutan bakau, akan diberi sanksi adat.
”Sesuai kesepakatan serta aturan adat masyarakat desa,” sambungnya.
Koordinator Program Wakatobi Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) La Ode Arifuddin menjelaskan, pihaknya mengaku sudah membangun titian mangrove sepanjang 160 meter.
Sikap tersebut sebagai bentuk kampanye dukungan pengembangan ekowisata mangrove, khususnya di daerah Pulau Kaledupa.
Arifuddin menyebut, konservasi mangrove di desa tersebut sebenarnya adalah bagaimana mengembangkan salah satu sektor ekowisata
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News