Sementara itu, penetapan tarif retribusi mengacu pada Perda Pajak dan Retribusi dengan membagi dua kategori usia.
”Orang dewasa atau umum sebesar Rp5 ribu dan anak-anak Rp2 ribu,” ucapnya seperti dikutip laman Dispar Sultra, Minggu (21/8). (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News