Sakit, Sulkarnain Kadir Jadi Tahanan Kota

06 Oktober 2023 06:00

GenPI.co Sultra - Terdakwa kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjadi tahanan kota.

Sebelumnya, Sulkarnain merupakan tahanan pengadilan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Dody menjelaskan, terdakwa menjadi tahanan kota terhitung selama 18 hari.

BACA JUGA:  Dicecar 35 Pertanyaan, Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir: Lowbat

”Terhitung 4 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2023,” jelasnya, Kamis (5/10).

Dody mengatakan, permohonan pengalihan status tahanan Sulkarnain diajukan tim kuasa hukumnya karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

BACA JUGA:  Tersandung Izin Gerai Alfamidi, Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Jadi Tersangka

”Terdakwa atau kuasa hukumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim, pertimbangan kedua ada surat rekomendasi hasil pemeriksaan medis Sulkarnain Kadir,” katanya.

Pihaknya membeberkan, agenda sidang berikutnya adalah tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa pada Jumat, (6/10).

BACA JUGA:  3 Jam Diperiksa, Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Dijebloskan Penjara

”Jadi, eksepsi dari terdakwa itu ditanggapi oleh jaksa penuntut umum besok (hari ini),” bebernya.

Adapun Wali Kota Kendari periode 2017-2022 itu diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Sulkarnain memberikan syarat dengan imbalan kepada PT MUI untuk mengeluarkan perizinan.

PT MUI diminta untuk dibuatkan kampung warna-warni dengan meminta imbalan Rp700 juta, padahal program tersebut sudah dibiayai APBD. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA