GenPI.co Sultra - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Sulkarnain ditetapkan penyidik kejati sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Penetapan Sulkarnain sebagai tersangka itu berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi perizinan PT MUI.
BACA JUGA: Dicecar 35 Pertanyaan, Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir: Lowbat
Hal itu disampaikan Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan dalam keterangannya di Kendari, Senin (14/8).
”Peran tersangka selaku wali kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corcom PT MUI,” katanya.
BACA JUGA: Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Diperiksa Kejati Sultra
Uang yang diminta wali kota Kendari periode 2017-2022 itu sebagai imbalan atas pemberian izin pendirian gerai atau toko swalayan Alfamidi/Alfamart.
”Faktanya, pengecatan kampung warna-warni telah dibiayai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Pemerintah Kota Kendari tahun 2021,” terangnya.
BACA JUGA: Ucapan Wali Kota Kendari Bikin Tenang, Sulkarnain: Aman
Selain itu, Sulkarnain juga meminta pembagian saham lima persen dari setiap pendirian toko swalayan yang ada di Kendari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News