Kades di Kolut Nakal, Makan Anggaran Dana Desa Rp365 Juta

15 Mei 2022 03:00

GenPI.co Sultra - Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) dijebloskan ke penjara gara-gara makan anggaran dana desa Rp365 juta.

Kades nakal tersebut diketahui bernama Ramli, 50. Dia merupakan Kades Woitombo di Kecamatan Lambai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut Teguh Imanto mengatakan berdasarkan hasil penyidikan pihaknya menemukan pelanggaran hukum.

BACA JUGA:  Tak Terima, Kejati Sultra Ajukan Kasasi Terdakwa Korupsi Tambang

Di mana, Ramli diduga menyalahgunakan dana Desa Woitombo sebesar Rp365 Juta.

Teguh menyebut, berkas perkara tersangka bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu dekat ini.

BACA JUGA:  Lapas Wanita Kendari Bekali Keterampilan Napi Korupsi dan Narkoba

”Penyidik pada Kejari Kolut telah merampungkan kegiatan penyidikannya dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke penuntut umum,” sebutnya Jumat (13/5).

Dalam kasus tersebut, Ramli telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kolaka.

BACA JUGA:  Hamdalah, Napi Korupsi di Sultra Dapat Remisi, Langsung Bebas

Ungkap dia bahwa anggaran dana desa yang disalahgunakan Ramli di tahun anggaran 2016 dan 2018 dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp365 juta.

”Dia dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 jo Undang-undang 20 tahun 2001,” tegasnya.

Teguh berpesan kepada seluruh Kepala Desa agar menggunakan anggaran dana desa sesuai dengan keperuntukannya.

”Agar hal serupa tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA