Kronologi Polisi Amankan 2 Remaja di Jembatan Teluk Kendari

17 Mei 2022 15:00

GenPI.co Sultra - Dua remaja yang asyik nongkrong di kawasan Jembatan Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa diamankan polisi karena kedapatan membawa sajam.

Kedua remaja tersebut diketahui berinisial T dan HP. Mereka sama-sama masih berusia 19 tahun.

Apes, keduanya diamankan saat Buser 77 melakukan patroli maraknya kasus teror pembusuran oleh orang tak bertanggung jawab.

BACA JUGA:  Leher Bos Rumah Makan Nyaris Hilang, Tim Buser 77 Turun Tangan

Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.

”Keduanya diamankan saat Tim Buser 77 Satreskrim dan Tim Intelkam Polresta Kendari melakukan penyelidikan pelaku penganiayaan (busur) yang akhir-akhir ini marak,” katanya, Senin (16/5).

BACA JUGA:  Habisi Taufik di Jembatan Teluk Kendari, Buron Sebulan, Diciduk!

Kronologi bermula ketika T dan HP sedang duduk-duduk di Jembatan Teluk Kendari pada Minggu, (15/5) malam, sekitar pukul 22.30 WITA.

Petugas patrol yang curiga kemudian memeriksa kedua remaja tersebut.

BACA JUGA:  Viral Video Warga Ciduk Pelaku Busur Meresahkan di Kendari Beach

Benar saja, saat diperiksa ditemukan masing-masing sedang membawa sebilah badik berwarna hitam yang diselipkan di pinggang bagian kiri.

Tegas Eka, kedua remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

”Ancaman pidana hukuman paling lama sepuluh tahun penjara,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA