GenPI.co Sultra - Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan dengan senjata tajam jenis parang hingga mengakibatkan luka di leher.
Pelaku diketahui berinisial SMO, 36. Dia dilaporkan melakukan penganiayaan di Jalan Taman Suropati Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kendari pada Selasa (10/5).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis, (12/5).
BACA JUGA: Teror Busur Bikin Resah, Polresta Kendari Janji Tindak Tegas
”Pelaku ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada sore tadi pukul 18.00 WITA,” katanya.
Eka menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak penganiayaan.
BACA JUGA: Polres Kendari Naik Status Jadi Polresta, Bakal Dipimpin Kombes
”Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” jelasnya.
Ungkap dia, pelaku melakukan tindak pidana kekerasan dengan parang hingga mengakibatkan leher korban terdapat luka robek.
BACA JUGA: Polresta Kendari Punya Kapolres Baru, Ditakuti Bandar Narkoba
Pertistiwa tersebut terjadi di depan Rumah Makan Coto Kalegoa pada Selasa (10/5) sekitar pukul 21.30 WITA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News