GenPI.co Sultra - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng) ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) usai salat Asar di masjid kawasan Kendari.
Abdul Mansur Amila ditangkap Tim Intelijen dan Tim Bidang Pidana Khusus Kejati Sultra pada Selasa, (17/5), pukul 16.00 WITA.
Dia ditangkap usai salat Asar di masjid Jalan Sapati, Kelurahan Boenggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari,
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, Abdul Mansur ditangkap setelah dinyatakan buron.
”Buron kurang lebih selama satu tahun sejak 2021,” katanya, Jumat (20/5).
Dody menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2402 K/Pid.Sus/2021.
”Isinya tentang penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa tahap I TA 2015 di Kabupaten Buteng,” jelasnya.
Dia menerangkan, sebelumnya Abdul Mansur telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Dengan putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kdi tanggal 2 November 2020.
”Saat itu, terdakwa diputus bebas dan selanjutnya penuntut umum pada Kejari Buton melakukan upaya hukum kasasi pada tanggal 9 November 2020,” terangnya.
Ungkap dia, hasil dari upaya hukum kasasi dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2402 K/Pid.Sus/2021, terdakwa divonis terbukti bersalah.
”Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I T.A 2015 yang bersumber dari APBD 2015,” ungkapnya.
Sambung dia, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap Abdul Mansur Amila dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
”Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda yang pengganti sebesar Rp250 juta,” pungkasnya. (mcr6/jpnn)