GenPI.co Sultra - Antisipasi dini masuknya wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) dilakukan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Subkorsi Karantina Hewan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Sultra drh Nichlah Rifqiyah mengaku mulai melakukan antisipasi dini.
Salah satunya yaitu dengan melakukan pemeriksaan hewan secara ketat, baik yang masuk maupun ke luar daerah Sultra.
”Meski hingga kini penyakit PMK belum ditemukan di wilayah Sultra,” katanya, Kamis (19/5).
Dia menjelaskan, pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan dinas pertanian, termasuk dokter-dokter hewan se-Sultra.
Sambung dia, hewan ternak yang akan keluar Sultra wajib dikarantina selama 14 hari.
”Karena masa inkubasi Penyakit Mulut dan Kuku selama 14 hari,” jelasnya.
Kendati tingkat kematian hewan ternak yang terserang PMK sangat rendah, antisipasi penyebarannya harus dilakukan.
”Antisipasi sangat diperlukan untuk menghindari penurunan kondisi fisik pada hewan ternak,” ujarnya.
Diketahui, sejauh ini PMK tidak menular ke manusia.
Apabila daging hewan ternak yang terjangkit PMK akan dikonsumsi,harus dimasak di atas suhu 70 derajat Celsius.
Sementara terdapat beberapa bagian hewan ternak yang juga tidak boleh dikonsumsi apabila positif terinfeksi PMK.
Di antaranya adalah bagian kaki, organ dalam atau jeroan, serta bagian mulut seperti bibir dan lidah. (ant)