Usai Ditahan, Brigadir FZ Penganiaya Anak Dibuang ke Polres Butur

24 Mei 2022 16:00

GenPI.co Sultra - Oknum polisi Brigadir FZ mendapat hukuman berat usai menganiaya anak berusia sepuluh tahun. Setelah dipenjara, polisi nakal itu dihukum demosi dua tahun.

Keputusan tersebut diberikan usai dilakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat, (20/5).

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, oknum polisi tersebut diputus dengan hukuman demosi selama dua tahun.

BACA JUGA:  Anak Buahnya Dipenjara, Kapolres Baubau Bilang Sorry ke Bocah Ini

”Putusannya demosi selama dua tahun,” katanya, Senin (23/5).

Tidak hanya itu, FZ yang semula berdinas di Kota Baubau dipindahtugaskan ke luar daerah.

BACA JUGA:  Aniaya Bocah, Masa Depan Brigadir FZ Ditentukan Bakda Lebaran

”Yang bersangkutan dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda, yaitu ke Polres Buton Utara (Butur),” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi di Polres Baubau berinisial FZ melakukan penganiayaan terhadap anak-anak.

BACA JUGA:  Viral Kasat Reskrim Cium Tersangka Pencabulan Bocah SMP, Ternyata

Aksinya terekam kamera CCTV viral di media sosial (medsos).

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (18/4) sore.

Video praktik kekerasan terhadap seorang bocah tersebut kemudian viral di medsos.

Dalam video berdurasi satu menit 26 detik itu, terlihat seorang anak-anak yang mengendarai sepeda menyenggol sebuah mobil merah.

Mobil tersebut ternyata dikemudikan seorang oknum polisi. Tak terima, sang oknum turun dari kendaraan dan langsung menganiaya bocah polos tersebut. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA