GenPI.co Sultra - Oknum polisi Brigadir FZ mendapat hukuman berat usai menganiaya anak berusia sepuluh tahun. Setelah dipenjara, polisi nakal itu dihukum demosi dua tahun.
Keputusan tersebut diberikan usai dilakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat, (20/5).
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, oknum polisi tersebut diputus dengan hukuman demosi selama dua tahun.
”Putusannya demosi selama dua tahun,” katanya, Senin (23/5).
Tidak hanya itu, FZ yang semula berdinas di Kota Baubau dipindahtugaskan ke luar daerah.
”Yang bersangkutan dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda, yaitu ke Polres Buton Utara (Butur),” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi di Polres Baubau berinisial FZ melakukan penganiayaan terhadap anak-anak.
Aksinya terekam kamera CCTV viral di media sosial (medsos).
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (18/4) sore.
Video praktik kekerasan terhadap seorang bocah tersebut kemudian viral di medsos.
Dalam video berdurasi satu menit 26 detik itu, terlihat seorang anak-anak yang mengendarai sepeda menyenggol sebuah mobil merah.
Mobil tersebut ternyata dikemudikan seorang oknum polisi. Tak terima, sang oknum turun dari kendaraan dan langsung menganiaya bocah polos tersebut. (mcr6/jpnn)