GenPI.co Sultra - Dua pengedar narkoba AP, 27, dan AS, 21, berhasil ditangkap Polresta Kendari.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebesar 1,4 kilogram sabu.
Informasi yang dihimpun, AP merupakan warga Kota Kendari.
Sementara AS merupakan penduduk warga Desa Totombe, Kecamatan Pohara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, kedua tersangka diamankan pada Selasa, (24/5) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.
”Keduanya kami amankan di Jalan Gunung Nipa-nipa, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kendari,” katanya, Rabu (25/5).
Dari dua tangan tersangka, petugas berhasil menyita 36 paket narkotika jenis sabu seberat 1.473 gram.
”Diamankan juga dua handphone, dua timbangan digital, satu alat pres plastik, dan tujuh bal plastik bening,” ungkapnya.
AP dan AS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” tegasnya. (ant)