Polresta Kendari Dapat Tangkapan Besar, Sabu-sabunya Gede Banget

25 Mei 2022 20:00

GenPI.co Sultra - Dua pengedar narkoba AP, 27, dan AS, 21, berhasil ditangkap Polresta Kendari.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebesar 1,4 kilogram sabu.

Informasi yang dihimpun, AP merupakan warga Kota Kendari.

BACA JUGA:  Berawal dari Kenalan Facebook, 2 Pria di Kendari Jadi Kurir Sabu

Sementara AS merupakan penduduk warga Desa Totombe, Kecamatan Pohara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, kedua tersangka diamankan pada Selasa, (24/5) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.

BACA JUGA:  28 Pecandu Sabu-Sabu di Sultra Menyerahkan Diri, Tidak Ditahan

”Keduanya kami amankan di Jalan Gunung Nipa-nipa, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kendari,” katanya, Rabu (25/5).

Dari dua tangan tersangka, petugas berhasil menyita 36 paket narkotika jenis sabu seberat 1.473 gram.

BACA JUGA:  Awalnya Coba-Coba, Eh Ketagihan, Akhirnya Jadi Pengedar Sabu deh!

”Diamankan juga dua handphone, dua timbangan digital, satu alat pres plastik, dan tujuh bal plastik bening,” ungkapnya.

AP dan AS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA