GenPI.co Sultra - Dua pria berinisial LMY dan SB di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memilih bekerja sampingan sebagai kurir narkoba dengan upah Rp500 ribu.
LMY dan SB masih berusia 19 dan 20 tahun. Keduanya diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
Namun karena alasan biaya hidup, mereka merasa kurang dengan pendapatannya, sehingga memutuskan bekerja menjadi kurir narkoba.
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, tersangka LMY baru pertama kali diarahkan mengambil narkotika jenis sabu.
”Dia diarahkan seorang lelaki yang mengaku bernama Benang lewat telpon genggam. LMY mengenal Benang dari Facebook,” jelas Jupen, Kamis (21/4).
Kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut di Kelurahan Sabilambo, Kabupaten Kolaka, Sultra.
Lebih lanjut Jupen mengungkapkan, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan pada Rabu, (13/4).
”Saat itu LMY dan SB sedang berada di dalam kamar kos Pondok Hijau, Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari,” ujar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News