Berawal dari Kenalan Facebook, 2 Pria di Kendari Jadi Kurir Sabu

Berawal dari Kenalan Facebook, 2 Pria di Kendari Jadi Kurir Sabu - GenPI.co SULTRA
Polresta Kendari amankan dua pria inisial LMY dan SB yang bekerja sampingan sebagai kurir narkoba. (Foto: Apriliana Suriyanti/GenPI.co)

Pihaknya menemukan barang bukti berupa enam paket sabu seberat 56,94 gram.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” tegas Jupen.

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain; empat lembar plastik bening kosong, seratus buah pipet plastik, dan sebuah telepon genggam.

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya