28 Pecandu Sabu-Sabu di Sultra Menyerahkan Diri, Tidak Ditahan

28 Pecandu Sabu-Sabu di Sultra Menyerahkan Diri, Tidak Ditahan - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi rehabilitasi pecandu narkotika jenis sabu. (foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Sedikitnya 28 orang pecandu narkoba tercatat menyerahkan diri dan rehabilitasi di klinik Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Puluhan pecandu kategori sedang itu tercatat melakukan rehab pada periode Januari hingga 29 April 2022.

Koordinator Rehabilitasi BNN Sultra La Mala mengatakan, metode rehab yang dilakukan adalah rawat jalan.

"Sampai hari ini, pecandu yang kami rehabilitasi di Klinik BNN itu ada 28 orang, semua direhabilitasi rawat jalan,” katanya.

Metode rawat jalan dipilih karena semua pecandu merupakan memiliki level ketergantungan sedang untuk narkoba jenis sabu-sabu.

”Semua pecandu kategori sedang, jadi dirawat jalan, tidak ada yang dikirim untuk rehabilitasi rawat inap di Makassar (Balai Besar Baddoka Maskasar, Sulawesi Selatan),” terangnya.

La Mala menyebut, pecandu yang menjalani layanan rehab tidak dipungut biaya alias gratis dan bebas dari jerat hukum.

Kebijakan tersebut sesuai dan dijamin dengan Pasal 54 dan 55 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pecandu wajib direhabilitasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya