”Pecandu yang melaporkan diri ke layanan pusat rehabilitasi seperti klinik BNNP Sultra, BNNK Kendari, dipastikan bebas hukum,” tegasnya.
Diketahui, pada Januari 2022 pihaknya berhasil merehablitasi 12 orang pecandu narkoba. Sedang Februari dan Maret masing-masing tiga dan tujuh orang, sementara pada April ada enam pecandu. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News