Saluran Belakang Ditusuk, Bocah 16 Tahun di Konawe Lapor Polisi

31 Mei 2022 06:00

GenPI.co Sultra - Nasib malang menimpa anak laki-laki berinisial MSA, 16. Dia menjadi korban kejahatan saluran belakang yang dilakukan AS.

AS bahkan menjanjikan upah Rp500 ribu dan akan memperbaiki handphone (HP) yang rusak agar MSA menuruti kemauannya.

Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Konawe AKP Mochammad Jacub Kamaru mengatakan, peristiwa bermula ketika MSA kabur dari rumah sejak Selasa, (3/5).

BACA JUGA:  Antar ke Warung, Belok Hutan Lebat, Gadis Mubar Dinakali Tetangga

MSA kemudian bertemu dan tinggal di rumah waria bernama Herman. Sebagai balas budi, korbam membantunya berjualan.

”Herman ini tinggal bersama pelaku AS. Untuk bertahan hidup, korban MSA membantu Herman jualan saraba,” ucapnya, Minggu (29/5).

BACA JUGA:  Diajak Kotor Sejak SMP, Gadis di Buteng Hamil 8 Bulan

Pada malam ketiga MSA menginap, AS tiba-tiba masuk ke dalam kamar. Pelaku pun memeluk serta melakukan kontak dengan bibirnya ke tubuh korban.

”Saat itu, korban menolak dan sempat memberikan perlawanan. Tetapi, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp500 ribu,” katanya.

BACA JUGA:  Diajak Kotor dari SMP Sampai Hamil, Pak Tua: Namanya Juga Pacaran

Tidak hanya memberikan upah, AS juga menjanjikan akan memperbaiki HPnya yang rusak.

”Karena terpaksa dan terdesak ekonomi, korban menuruti kemauan pelaku,” terangnya.

Tidak berhenti disitu, korban kemudian dibawa AS hingga ke Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Lagi-lagi AS melakukan aksi aksi jahatnya melalui saluran belakang milik MSA.

”AS mengancam kepada korban jika tidak dituruti, maka upah Rp 500 ribu yang dijanjikan tidak akan diberikan,” ungkapnya.

Setelah sepuluh hari hidup bersama ASMSA berhasil ditemukan keluarganya di Kecamatan Sawa, Konut pada Jumat (13/5).

Bocah laki-laki berusia 16 tahun itu pun menceritakan semua kejahatan dan perasaan yang dialaminya.

Tidak terima, keluarga korban lantas melaporkan AS ke Polres Konawe.

AS berhasil diciduk di sekitar Kecamatan Sawa, Konut pada Jumat (27/5).

”Setelah dua pekan dilakukan penyelidikan, pelaku AS akhirnya diringkus. Dia (pelaku) mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.

AS bakal dijerat Pasal 292 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dan atau Perbuatan Sodomi Terhadap Anak.

”Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SULTRA