GenPI.co Sultra - Seorang wanita HKL, 39, meninggal dunia setelah menerima tusukan pisau Laode Subhan alias Obut, 33, saat sedang asyik karaoke.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kronologi bermula ketika pelaku dan dua rekannya sedang duduk-duduk.
Ketiganya sedang duduk di depan indekos Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tidak berselang lama, HKL datang dan langsung membuka handphone (HP) milik Obut untuk berkaraoke.
Merasa terganggu, pelaku sempat melarang korban melanjutkan lagu. Namun tidak didengar HKL.
”Korban tetap bernyanyi dan pelaku langsung mengatakan ’Tidak lama saya tikam kamu’. Dijawab oleh korban ’Tikam kalau kamu berani’,” kata Fitrayadi.
Obut langsung berlari ke arah dapur untuk mengambil sebuah pisau. Pelaku langsung menusuk korban di bagian pinggang sebelah kirinya.
Usai berhasil menikam korban, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
”Korban juga berlari sambil mencabut pisau yang tertancap di pinggangnya,” ucapnya.
HKL yang terjatuh langsung kemudian ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun sayang, setiba di rumah sakit nyawa korban tidak tertolong.
Obud berhasil diringkus tim Sat Reskrim Polresta Kendari pada Minggu, (29/5), sekitar pukul 09.15 WITA.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
”Ancaman 15 tahun dan atau tujuh tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)