GenPI.co Sultra - Organ tubuh Amis Ando, 45, warga Kabupaten Muna yang meninggal dunia di mapolres setempat kembali dikirim ke Rumah Sakit (RS) Universitas Hasanuddin (Unhas).
Organ tubuh milik tahanan yang meninggal setelah 12 jam diamankan polisi itu dikirim Sat Reskrim Polres Muna ke Laboratorium patologi anatomi RS Unhas Makassar.
Sebelumnya, organ milik jenazah Amis dikembalikan oleh laboratorium forensik Polri cabang Makassar karena peralatan yang tidak memadai.
Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra mengatakan, organ tubuh almarhum Amis sempat dikirim kembali ke Kendari.
Alasannya, lab forensik tersebut tidak mempunyai peralatan untuk meneliti organ yang dikirim.
”Satu hari setelah dikembalikan, kami kirim kembali organ itu ke Lab Patologi Anatomi RS Unhas Makassar, tepatnya pada Rabu (25/5),” katanya, Senin (6/6).
Astaman menerangkan, langkah tersebut dilakukan untuk membuktikan penyebab kematian korban.
”Agar kasus ini terang benderang, apa penyebab kematian dari almarhum,” terangnya.
Imbuh dia, pihaknya sengaja mengirim organ ke Lab Patologi Anatomi RS Unhas untuk lebih menjamin independensi.
”Untuk menjaga indepensi dari penyelidikan kasus penyebab kematian korban,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Amis diamankan Satreskrim Polres Muna pada Selasa, (3/5), sekitar pukul 20.00 WITA atas dugaan pengancaman.
Setelah diamankan polisi selama 12 jam, Amis dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr LM Baharuddin.
Diduga, almarhum meninggal dunia pada Rabu, (4/5), saat hendak dibawa ke rumah sakit.
Lantaran pihak keluarga almarhum menduga ada kejanggalan atas meninggalnya Amis, polisi kemudian melakukan autopsi. (mcr6/jpnn)