GenPI.co Sultra - Kejaksaan Negeri Konawe Sultra menggagas Rumah Perdamaian sebagai tempat menyelesaikan kasus hukum tanpa harus berperkara ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Musafir Menca mengatakan, Rumah Perdamaian menjadi solusi hukum diselesaikan secara kekeluargaan.
”Ada perkara-perkara yang memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan prinsip perbuatan itu harus bisa memulihkan keadaan semula,” katanya.
Musafir menjelaskan Rumah Perdamaian masyarakat dihadirkan karena sesuai filosofinya bahwa tidak semua perkara berujung ke pengadilan.
”Dalam rangka penyelesaian penghentian perkara secara restorative justice,” jelasnya.
Prinsip ini bisa digunakan jika berkas kasusnya telah dilimpahkan ke kepolisian.
”Nanti bisa melalui pihak kejaksaan. Selanjutnya jaksa akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ucapnya.
Terang Musafir, mayoritas penyelesaian perkara yang ditempuh dengan cara kekeluargaan adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sambung dia, hadirnya Rumah Perdamaian diharapkan masyarakat atau para pencari keadilan bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
”Demi menciptakan keseimbangan keadilan dalam bermasyarakat,” harapnya. (ant)