Bupati Muna Dicecar 20 Pertanyaan, Akui Adiknya Tersangka KPK

22 Juni 2022 14:00

GenPI.co Sultra - Bupati Muna Sultra La Ode Muhammad Rusman Emba mengakui adiknya LM Rusdianto Emba ditetapkan tersangka oleh KPK.

Penetapan pengusaha menjadi tersangka itu terkait pengembangan kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

”Iya,” singkat Rusman usai diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut di Gedung KPK Jakarta, Senin (20/6).

BACA JUGA:  Skandal Rekening Dana BOS, Kepala SMAN 1 Kontunaga Muna Dicopot

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN 2021.

Sebagai penerima adalah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna La Ode M Syukur Akbar.

BACA JUGA:  KPK Periksa Bupati Muna Sultra di Jakarta, Ini Kasusnya

Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur.

Andy Mery merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur pada Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA:  Bupati Muna Sultra Mangkir dari Panggilan, KPK Bilang Begini

Ardian didakwa menerima suap bersama-sama dengan La Ode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke sebesar Rp2,405 miliar dari Andi Merya dan LM Rusdianto Emba.

Rusman mengaku tidak pernah bertemu dengan Ardian maupun Andi Merya.

”Tentang pernah ketemu Ardian, saya tidak pernah ketemu. Kemudian apakah saya pernah ketemu Andi Merya? Saya tidak pernah ketemu,” akunya.

Dirinya juga menegaskan tidak mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna bersama dua orang tersebut dalam kasus dana PEN.

”Saya tidak pernah tahu semua itu. Mereka jalan sendiri,” tegas Rusman yang mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh tim penyidik. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA