Bupati Muna Sultra Mangkir dari Panggilan, KPK Bilang Begini

Bupati Muna Sultra Mangkir dari Panggilan, KPK Bilang Begini - GenPI.co SULTRA
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. (Foto: JPNN)

GenPI.co Sultra - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Muna, Sultra La Ode Muhammad Rusman Emba.

Rusman merupakan saksi yang mangkir dari panggilan tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6).

Rusman dipanggil KPK dalam penyidikan kasus pengembangan dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) 2021.

BACA JUGA:  KPK Periksa Bupati Muna Sultra di Jakarta, Ini Kasusnya

”Tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwal ulang yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni teller Smartdeal Money Changer dan memenuhi panggilan tim penyidik.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pemkot Baubau, Kejari Tunggu Ini

”Dikonfirmasi mengenai dugaan adanya pihak yang terkait dengan perkara ini melakukan penukaran sejumlah mata uang dari rupiah ke mata uang asing,” ujarnya.

Tidak hanya di Jakarta, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya di Gedung Polda Sultra, Rabu (15/6).

BACA JUGA:  KPK Setor Sisa Uang dari Mantan Gubernur Sultra Nur Alam

Mereka adalah Direktur PT Muria Wajo Mandiri Mujeri Dachri Muchlis, Kepala Bappeda Litbang Kolaka Timur 2016-2021 Mustakim Darwis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya