Staf Bangwil Bappeda Litbang Kabupaten Koltim 2021-sekarang Harisman, honorer di Bagian Umum Pemkab Koltim, dan seorang wiraswasta Syahrir alias Erik.
Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN tersebut.
Sebagai penerima adalah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
BACA JUGA: KPK Periksa Bupati Muna Sultra di Jakarta, Ini Kasusnya
Sementara pihak pemberi adalah Andi Merya Nur. Dia juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Koltim Tahun Anggaran 2021. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News