Wanita Cantik Kendari Dijemput Polisi di Kontrakan, Kasus Berat

22 Juni 2022 16:00

GenPI.co Sultra - Seorang wanita cantik ER, 49, di Kendari terpaksa diamankan Polresta Kendari di kontrakannya karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, ER ditangkap di rumah kontrakan kawasan Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Minggu (19/6).

”Petugas pada pukul 17.00 WITA mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi penyalahgunaan sabu di salah satu kontrakan,” jelasnya, Rabu (2/6).

BACA JUGA:  Kocak, Warga Kendari Tangkap Sendiri Kurir Sabu di Depan Kiosnya

Usai menerima informasi, sekitar pukul 18.45, polisi langsung melakukan penggerebekan kontrakannya.

”Seorang perempuan ER berhasil diamankan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Awalnya Coba-Coba, Eh Ketagihan, Akhirnya Jadi Pengedar Sabu deh!

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 22 paket kecil.

”Total ada 9,28 gram yang kami amankan dari beberapa tempat di dalam kamar tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA:  Alasan Pria di Kendari Jualan Sabu Bikin Nyesek, Kasihan Banget

Dihadapan penyidik, ER mengaku mengedarkan sabu dengan cara menempelkan barang haram tersebut di sekitar Kecamatan Mandonga.

”ER menempelkan paket sabu berdasarkan arahan dari lelaki yang diberi nama Enjel,” jelasnya.

Jika berhasil menjalankan tugasnya dan tidak sampai tertangkap polisi, ER akan diberi imbalan Rp1,5 juta.

”ER berdalih berani mengedarkan sabu akibat faktor ekonomi,” tegasnya.

Saat ini, penyidik dan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba masih melakukan pelacakan keberadaan Enjel.

Atas perbuatan melawan hukum, ER dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA