GenPI.co Sultra - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, LM Rusdianto Emba sebagai tersangka.
Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sultra Sukarman Loke (SL)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
”KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka,” katanya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6).
Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN tersebut.
Sebagai penerima adalah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna La Ode M Syukur Akbar (LMSA).
Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (AMN).
Dalam konstruksi perkara, Ghufron menjelaskan AMN selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur daerah.
”Agar prosesnya bisa segera dilakukan, AMN segera menghubungi LM RE (Rusdianto) yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut,” jelasnya.
LM RE kemudian menjalin komunikasi dengan SL yang disebut memiliki banyak kenalan di pemerintah pusat.
”SL kemudian menyampaikan lagi pada LMSA karena saat itu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN,” bebernya.
Pertemuan pun dilakukan di salah satu restoran Kendari untuk persiapan pembahasan dana PEN Kabupaten Kolama Timur yang dihadiri AMN, SL, dan LM RE.
Salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui, yaitu adanya pertimbangan dari Kemendagri.
”Khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat MAN,”ungkapnya.
AMN kemudian mempercayakan LM RE dan SK menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengulusan pinjaman dana PEN dengan usulan Rp350 miliar.
KPK menduga SL, LMSA, dan LM RE juga aktif memfasilitasi agenda pertemuan AMN dengan MAN di Jakarta.
MAN diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp2 miliar.
Proses pemberian uang dari AMN pada MAN dilakukan melalui perantaraan LM RE, SL, dan LMSA.
”Di antaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai,” ujarnya.
KPK menduga SL dan LMSA menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE, yaitu sekitar Rp750 juta. (ant)