GenPI.co Sultra - Dugaan pungutan liar alias pungli di SDN 70 Kendari di Sultra menemui babak baru. Kasus tersebut kini ditangani polisi.
Kapolresta Kendari Kombes Muh Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak Rabu, (22/6).
Polisi mendatangi SDN 70 Kendari untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap wali kelas VI berinisial L.
”L membenarkan ketika penerimaan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU), setiap siswa diminta pembayaran Rp25 ribu per siswa," ucap Eka, Kamis (23/6).
Eka menyebut, sedikitnya ada 29 siswa dari jumlah keseluruhan 35 orang yang baru membayar untuk mengambil SKHU.
”Sedangkan enam orang siswa lainnya tidak membayar karena dianggap kurang mampu,” sebutnya.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran tersebut dilakukan atas perintah Kepala SDN 70 Kendari Minarsin.
Ungkap Eka, pihaknya akan melakukan interogasi terhadap siswa sebagai sampel.
Termasuk menginterogasi Kepala SDN 70 Kendari sekembali dari tanah suci karena masih menunaikan ibadah haji.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pungli terjadi di SDN 70 Kendari.
Murid kelas VI yang baru saja dinyatakan lulus sekolah diwajibkan membayar sebesar Rp25 ribu untuk pengambilan SKHU. (mcr6/jpnn)