Bikin Malu Bupati, Oknum ASN di Konawe Selatan Malah Jualan Sabu

28 Juni 2022 18:00

GenPI.co Sultra - Seorang oknum ASN berinisial MV, 34, diciduk polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

MV ditangkap Sat Resnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) pada Rabu, (22/6).

Saat ditangkap, petugas mendapati 26 saset bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 11,70 gram.

BACA JUGA:  28 Pecandu Sabu-Sabu di Sultra Menyerahkan Diri, Tidak Ditahan

Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali mengatakan, penangkapan bermula dari keresahan warga yang di wilayahnya dijadikan tempat transaksi sabu.

Tempat Kejadian Perkara tersebut terjadi di sekitar Kelurahan Palangga, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel.

BACA JUGA:  Alasan Pria di Kendari Jualan Sabu Bikin Nyesek, Kasihan Banget

”Ternyata benar ada peredaran sabu-sabu di situ. Kami lihat pelaku ini yang mencurigakan, sehingga kami langsung tangkap,” katanya, Selasa (28/6).

Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 26 saset bening yang diduga berisi sabu-sabu.

BACA JUGA:  Pelajar Kendari Juara Pecandu Narkoba, Sabu Jadi Pilihan Favorit

”Berat total ada 11,70 gram,” jelasnya.

Kepada petugas MV mengaku nekat melakukan pekerjaan haram itu karena tergiur upah sabu-sabu gratis jika berhasil melakukan transaksi.

”Awalnya dia ini hanya pemakai, tapi karena dijanjikan upah sabu-sabu gratis, dia ikut membantu mengedarkan,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Hukuman pidana penjara paling minimal enam tahun dan paling lama seumur hidup,” tegas Ismail. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA